Buletin's posts with tag: edisi 278
What are tags? You can give your posts a "tag", which is like a keyword. Tags help you find content which has something in common. You can assign as many tags as you wish to each post.
STUDIA Edisi 278/Tahun ke-7 (30 Januari 2006)
Majalah Playboy versi Indonesia hampir pasti bakalan terbit pada Maret
2006 nanti. Pengelola majalah Playboy Indonesia menyatakan bahwa
rencana penerbitan majalah tersebut pada pertengahan tahun ini tetap
berjalan sesuai dengan rencana. Pihak pengelola meyakinkan bahwa
penerbitan Playboy Indonesia tidak akan memuat gambar-gambar porno
(Koran Tempo, 24 Januari 2006)
Percaya? Nggak deh. Abisnya tuh majalah pria dewasa yang berpusat di
Amrik udah identik banget dengan majalah porno. Banyak juga lho
selebritis dunia yang berpose tanpa sehelai benang pun di majalah
Playboy. Meski mereka adalah bintang-bintang ternama, sebut saja
Marilyn Monroe (Desember 1953), Zsa Zsa Gabor (Maret 1957), Sophia
Loren (November 1957), atau Brigitte Bardot (Maret 1958). Di tahun
60-an ada Elizabeth Taylor (Januari 1963), Ursula Andress (Juli 1965),
Jane Fonda (Agustus 1966), dan Joan Collins (Maret 1969).
Kemudian di era 1970-an ada Linda Evans (Juli 1971), Jane Seymour (Juli
1973), Melanie Griffith (Oktober 1976), Raquel Welch (Februari 1977),
dan Farrah Fawcett (Desember 1978). Di era 1980-an diramaikan Bo Derek
(Maret 1980), Kim Basinger (Februari 1983), dan Morgan Fairchild
(Agustus 1986). Sherilyn Fenn (Desember 1990).
Waduh, banyak juga ya? Malah model Indonesia juga ada lho yang udah
nampang di sampul Playboy edisi Spanyol dan Thailand pada Agustus 2005.
Namanya, Tiara Lestari, kelahiran Solo. Bukan hanya di Playboy, Lestari
juga tampil ‘los-polos’ tanpa busana di majalah porno Penthouse edisi
Belanda pada September 2005 dengan 13 foto telanjangnya
(hidayatullah.com, 14/1/2006)
Sobat, kayaknya wajar juga kalo rencana penerbitan Playboy Indonesia
ini memunculkan banyak protes (meski ada juga yang mendukung). MUI dan
sejumlah ormas Islam sudah ancang-ancang bakalan menolak kehadiran
majalah berlisensi dari Amrik ini. “Saat ini, Indonesia membutuhkan
informasi yang dapat memotivasi bangsa ini untuk lepas dari
keterpurukan,” ujar Ketua PB Nahdatul Ulama (NU), KH Masdar Farid
Mas’udi (SuaraMerdeka CyberNews, 16 Januari 2006)
“Pemerintah seharusnya bertindak, melarang terbitan-terbitan semacam
itu, karena jika tidak hanya akan menimbulkan gejolak di masyarakat dan
bisa memancing ke arah anarkis dari umat yang menolak,” kata Ketua MUI,
Ma`ruf Amin (AntaraNews, 17 Januari 2006)
Hal senada juga disampaikan Chamamah Soeratno, Ketua Pimpinan Pusat
Aisyiah, “Semua itu tanpa mempertimbangkan akibatnya, dan produsen
hiburan hanya mengutamakan tampilan visual, tanpa ada pendidikan jangka
panjang bagi masyarakat, dan masyarakat sebagai konsumen juga sudah
terlanjur terkelabuhi oleh tontonan (gambar) jenis ini.” (Media
Indonesia Online, 20 Januari 2006)
Meski menghadapi protes dari banyak kalangan, pihak manajemen Playboy
Indonesia tetap berencana akan menerbitkan majalah tersebut. Bahkan
kayaknya udah mengantisipasi. “Ingat, saya ikut terlibat dalam
pembuatan rancangan UU Pornografi dan Pornoaksi. Masak saya yang turut
merancang, tapi ikut melanggar. Itu saya tahu banget,” kata M Ponti
Carolus, Direktur Publisher Playboy Indonesia (SuaraMerdeka CyberNews,
16 Januari 2006)
Perdebatan kayaknya boleh-boleh aja terus berlangsung. Tapi pihak
Playboy kecil kemungkinan kalo harus mengurungkan niatnya. Kalo Playboy
edisi Indonesia jadi terbit, tentunya akan menambah daftar majalah
porno di negeri ini yang berlisensi asing; FHM, EVE, dan ME. Oya, bukan
berarti produk lokal steril dari pornografi dan pornoaksi lho, justru
kini udah hadir sebagai ‘penumpang gelap’ kebebasan pers. Lihat aja
media kita, terutama majalah dan televisi yang masih ‘setia’ berjualan
pornografi dan pornoaksi. Belum lagi kalo harus ngomongin internet,
wah, jadi kian banyak tuh. Sepertinya pornografi udah jadi ‘santapan’
setiap hari dalam kehidupan kita.
Definisi pornografi
Yup, definisi emang penting banget, itu sebabnya Ibnu Sina pernah
berkomentar: “Tanpa definisi, kita tak akan pernah bisa sampai kepada
konsep.” Karena itu, definisi, menurut filsuf Iran itu, sama pentingnya
dengan silogisme (baca: logika berpikir yang benar) bagi setiap
proposisi (dalil atau pernyataan) yang kita buat.
Oya, definisi yang jelas bakalan menolong kita untuk menentukan
keputusan dan penilaian. Nggak ragu en bingung. Nggak kayak sekarang
nih, menentukan definisinya aja sesuai persepsi masing-masing orang.
Karuan aja hasilnya beragam. Ada yang bilang kalo berpose telanjang
baru dibilang pornografi, ada juga yang bilang kalo masih mengenakan
busana, meski kayak kekurangan bahan belum masuk definisi pornografi.
Malah nih, kalo sesuai budaya ketimuran, belum dianggap porno. Misalnya
kalo di Jawa pake kemben atau di Papua dengan kotekanya. Waduh, makin
bingung aja tuh definisi pornografi.
Itu sebabnya, minimal kita paling nggak kudu buka kamus nih. Seperti
disebutkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, bahwa pornografi adalah
penggambaran tingkah laku secara erotis dengan lukisan atau tulisan
untuk membangkitkan nafsu berahi; atau bahan bacaan yang dengan sengaja
dan semata-mata dirancang untuk membangkitkan nafsu berahi dalam seks.
Dalam Microsoft Encarta Dictionary Tools, pornografi didefinisikan
sebagai sexually explicit material: films, magazines, writings,
photographs, or other materials that are sexually explicit and intended
to cause sexual arousal. Tuh jelas banget kan, bahwa pornografi tuh
adalah penggambaran secara tegas tentang seksual; bisa dalam film,
majalah, tulisan, foto dan bahan lainnya yang bermaksud menimbulkan
rangsangan seksual.
Oya, pornografi tuh nggak ada hubungannya dengan kebebasan berekspresi
dan seni. Karena sejatinya, estetika (seni) tetap harus berdampingan
dengan etika.
Bagaimana dengan Islam? Sebagai Muslim, tentu kita wajib menjadikan
Islam sebagai pedoman hidup kita. Terus, nggak boleh juga kita
setengah-setengah dalam mengamalkan Islam. Nggak boleh juga ada pilihan
lain untuk ngatur urusan kehidupan kita selain Islam. Jadi intinya, apa
kata Islam deh. Kita wajib taat kepada ketentuan Allah dan RasulNya dan
harus secara menyeluruh (kaaffah). Allah Swt. befirman: “Hai
orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara
keseluruhannya, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan.
Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.” (QS al-Baqarah [2]:
208)
Dalam menafsirkan ayat ini, Imam Ibnu Katsir menyatakan: “Allah
Swt. telah memerintahkan hamba-hambaNya yang mukmin dan mempercayai
RasulNya agar mengadopsi sistem keyakinan Islam (‘akidah) dan syari’at
Islam, mengerjakan seluruh perintahNya dan meninggalkan seluruh
laranganNya selagi mereka mampu.”
Guys, Islam juga udah mengatur tentang aurat. Itu sudah cukup untuk
memberikan definisi tentang pornografi atau pornoaksi. Batasan aurat
ini memungkinkan kita untuk bisa menentukan apakah suatu perilaku,
gambar, atau gaya berpakaian seseorang termasuk memamerkan aurat atau
nggak ke khalayak umum.
Oya, aurat perempuan adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua
telapak tangannya (Ahkaamul Quran al-Jashash III/318). Kalo anak laki,
dari pusar ampe lutut. Itu batasan auratnya. Jadi nih, kalo ada anak
cowok pake koteka dan dipamerin di depan orang banyak, jelas termasuk
membuka auratnya. Itu sudah terkategori bentuk pornoaksi. Begitu pun
kalo ada anak cewek pake kemben (salah satu pakaian adat Jawa), dan
dipake di depan umum, maka sudah terkategori pamer aurat (itu masuk
pornoaksi). Membuka aurat di depan umum dalam pandangan Islam
terkategori dosa. Nah, ini jelas kan definisinya.
Itu sebabnya, kayaknya ampir semua media massa yang ada saat ini
bakalan dicap sebagai media massa penyebar pornoaksi dan pornografi
kalo pake definisi Islam. Dan seharusnya memang standar itulah yang
dipake oleh setiap Muslim ketika menilai suatu fakta berupa perbuatan
maupun pemikiran.
Ini negara sekuler, Bro!
Di negeri kapitalis nan sekuler ini, kita dituntut untuk lebih banyak
‘memaklumi’ dan mungkin saja kudu kompromi dengan kondisi yang ada.
Maklum, sekularisme membolehkan orang untuk berprinsip permisif alias
serba boleh bahkan silakan saja jika mau memeluk erat budaya hedonisme.
Sah-sah saja dalam aturan sekularisme. Tak boleh ada yang ngelarang dan
tak boleh ada yang cerewet ngomongin.
Itu sebabnya, tak elok dalam pandangan sekularisme jika kita
petantang-petenteng untuk memaksa orang lain tunduk dengan keinginan
kita. Termasuk rencana terbitnya Playboy Indonesia, atas nama HAM dan
demokrasi, pengelolanya nekat jalan terus meski banyak yang protes.
Sobat muda muslim, kayaknya kudu pada sadar bahwa media ‘begituan’
sebetulnya udah bejibun banget di sini. Cuma, karena Palyboy punya nama
besar dan identik dengan media porno, jadinya heboh. Kalo Playboy jadi
terbit, maka semakin lengkaplah media porno beredar di sini. Meski
pihak Playboy menjamin akan ketat dalam pendistribusian majalahnya,
tapi nggak ada jaminan kalo akhirnya teman-teman remaja ada yang baca
juga. Iya kan?
Seperti kekhawatiran seksolog Naek L Tobing, “Hukum di Indonesia belum
kuat untuk melakukan pemilahan distribusi media berbau porno sehingga
para remaja dan anak di bawah umur bisa membelinya secara bebas,”
(Media Indonesia Online, 17 Januari 2006)
Kita emang prihatin, sedih, dan sekaligus kesal dengan kenyataan ini.
Karena setiap hari kita nyaris digempur dengan banyaknya visualisasi
dan bacaan bernuansa pornografi dan pornoaksi.
Ini nggak boleh dibiarin. Harus segera dicari solusinya. Nah, satu-satu
jalan supaya bisa tenang dalam hidup ini adalah dengan menggusur
sekularisme dari kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Lalu
menghadirkan Islam sebagai ideologi negara. Tanpa itu, aksi maksiat
akan tetap marak, dan aksi dari sebagian kalangan umat Islam yang sudah
kesal karena maksiat dibiarkan, akan terus digelar. Betul ndak?
Membabat pornografi dan pornoaksi
Kalo dibiarin aja nggak bakalan selesai-selesai. Lihat aja penanganan
yang selama ini dilakukan oleh Kapitalisme-Sekularisme, malah
menjadikan kebebasan sebagai the way of life. Ideologi macam apa itu?
Kok malah bikin sengsara umat manusia?
Sobat, sebagai sebuah ideologi, Islam punya cara penyelesaian terhadap
masalah ini. Tentu, jika Islam diterapkan sebagai ideologi negara.
Menurut Abdurrahman al-Maliki, “Barangsiapa yang mencetak atau menjual,
atau menyimpan dengan maksud untuk dijual atau disebarluaskan, atau
menawarkan benda-benda perhiasan yang dicetak atau ditulis dengan
tangan, atau foto-foto serta gambar-gambar porno, atau benda-benda lain
yang dapat menyebabkan kerusakan akhlak, maka pelakunya akan dikenakan
sanksi penjara sampai 6 bulan.” (Sistem Sanksi dalam Islam, hlm.
288-289)
Oya, hukuman tersebut termasuk dalam perkara ta’zir alias jenis dan
bentuk hukumannya diserahkan kepada qadhi (hakim). Kalo emang tingkat
bahayanya besar banget, bisa aja qadhi menghukum lebih lama atau bentuk
hukuman lain, misalnya dicambuk.
Eh, kalo nanti Islam udah diterapkan sebagai ideologi negara, mereka
yang ada di pedalaman seperti di Papua dan suku dayak lainnya, nggak
bakalan dijadikan sebagai obyek wisata. Nggak kayak sekarang, mereka
dianggap sebagai warisan budaya bangsa. Itu dzalim, karena seharusnya
pemerintah memberikan pembinaan dan mendakwahi mereka agar mau hidup
lebih mulia. Tapi nyatanya, malah dipelihara agar tetap jahiliyah
seperti itu. Kasih banget kan?
Oke deh, semoga saja Playboy Indonesia nggak jadi terbit. Terus, media
sejenis yang udah ada juga menjadi tanggung jawab pemerintah untuk
segera menghentikan peredarannya jika ingin kepribadian masyarakat di
sini jadi benar dan baik menurut Islam. Wallahu’alam. [solihin: sholihin@gmx.net]
| |